Kemudian, masih kata Cecep, dalam Undang-Undang Tentang MD3 Pasal 405 Ayat (2), bahwa pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh partai politiknya itu harus memenuhi salah satu hal yang sudah diatur secara jelas.
Yakni, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak menghadiri rapat paripurna 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, diberhentikan sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain.
“Dengan demikian, jika tidak ada alasan sesuai dengan aturan perundang-undangan tersebut, maka ketua DPRD Kota Cirebon belum bisa diberhentikan, meski sudah dilakukan rapat paripurna. Alasan lain di luar itu yang bisa dijadikan dasar, adalah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” tutur Cecep.
Baca Juga:Semua Fasilitas Ketua DPRD Kota Cirebon Masih Hak AffiatiMotornya Disembunyikan, Perampok Minimarket Ini Tidak Bisa Kabur
Selain memaparkan ketentuan hukum berbentuk Undang-undang yang harusnya dijadikan pertimbangan, karena itu mengatur lembaga DPRD, Cecep juga menilai bahwa keputusan haril Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon akan menjadi blunder bagi pimpinan dan para anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Terlebih sampai ditetapkan Plt Ketua DPRD yang tidak ada dasar hukumnya.
“Kemudian dikatakan bahwa ketua DPRD saat ini non aktif, ini juga tidak ada dasarnya. Karena anggota DPRD itu disebut non aktif (berhenti sementara, red) apabila anggota atau pimpinan DPRD itu sedang menghadapi proses hukum. Sedangkan ketua DPRD kota Cirebon saat ini kan tidak sedang bermasalah hukum,” ujar Cecep.
Mantan anggota DPRD Kota Cirebon ini menambahkan, sesuai dengan dasar-dasar hukum yang dijelaskannya, bisa dipastikan secara yuridis saat ini Affiati masih berstatus ketua DPRD, sampai nanti hanya SK Gubernur yang bisa memberhentikannya. (sep)