RAKYATCIREBON.ID – Silang pendapat mengenai keabsahan rapat paripurna persetujuan pergantian ketua dewan, hingga kini belum berujung. Masing-masing pihak mengklaim benar. Namun yang pasti, kondisi di internal DPRD Kota Cirebon berlangsung kondusif dan berjalan seperti biasanya.
Plt Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, tugas-tugas pimpinan DPRD masih dilaksanakan seperti biasa. Walaupun ada sedikit peralihan mengenai tugas-tugas dari sisi administratif.
“Pasca paripurna (9 Februari, red), kerja kita berjalan normal seperti biasa. Kita ini kan lembaga kolektif kolegial. Kita laksanakan tugas seperti biasa, tidak ada yang berbeda. Kebetulan pasca kemarin, kerja-kerja DPRD masih normatif,” ungkap Fitria.
Baca Juga:Diprotes Kader Demokrat karena Pernyataan Cawalkot “Asli Kota Cirebonâ€, Hero: Itu Beritanya Kurang TepatPengurus LKK Harusnya Dicover BP Jamsostek, Bisa Membiayai dari APBD
Karena DPRD, terlebih unsur pimpinan merupakan lembaga kolektif kolegial, lanjut Fitria, semua tugas-tugas dilaksanakan secara bersama-sama. Meski diakuinya, sebagaimana kesepakatan dalam rapat pimpinan pasca paripurna, disepakati semua tugas ketua DPRD dari sisi administratif di-handle oleh dirinya.
“Kita laksanakan tugas secara bersama-sama. Jika ketua tidak ada, maka akan dilaksanakan oleh wakil-wakilnya. Kebetulan untuk tugas-tugas administrasi dipegang saya, sampai nunggu hasil surat gubernur seperti apa,” lanjut Fitria.
Pasca paripurna kemarin, kata Fitria, DPRD juga melayangkan surat ke gubernur meminta petunjuk mengenai tugas wewenang dari ketua DPRD setelah disetujui diganti melalui paripurna.
“Ada beberapa poin yang kita kirimkan ke Pemprov Jabar. Minta arahan, kurang lebih seperti itu. Beberapa poin terkait tugas, kemudian hak dan kewajiban ibu Affiati,” tandasnya.
Ditanya mengenai rapat pimpinan, apakah Affiati masih dilibatkan atau tidak, ditambahkan Fitria, sampai saat ini memang belum ada rencana agenda rapat pimpinan. Dan lebih lanjut, pimpinan DPRD akan menunggu arahan dari provinsi.
“Belum ada rapim lagi pasca paripurna. Rapim kedua saat itu, untuk menentukan terkait administrasi. Seperti penandatanganan surat dan sebagainya,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai surat usulan dari DPRD yang disampaikan ke pemprov melalui Pemkot Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menyampaikan, berkas usulan sudah diteruskan kepada Pemprov Jabar. Untuk selanjutnya, pemprov sebagai lembaga pemerintahan yang menjadi wakil pemerintah pusat, akan mengeksekusi usulan tersebut.