Kini, bola panas berada di tangan Pemprov Jabar, dalam hal ini gubernur. Apakah akan menyetujui hasil paripurna, menolaknya, atau memberikan catatan-catatan. “Sudah. Sudah disampaikan secara langsung tertanggal 15 Februari 2022,” pungkas Agus melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pemkot sudah menerima berkas usulan dengan semua lampiran-lampiran hasil paripurna. Dari kacamata pemkot, berkasnya lengkap dan akan diteruskan kepada pemprov.
“Sikap pemkot ya mendengar aspirasi DPRD. Saat ini, aspirasi yang diusulkan melalui pemkot. Prosedurnya, kita melanjutkan usulan itu ke alamat yang dituju, yakni pemprov. Itu saja,” ungkap Azis, kemarin.
Baca Juga:Diprotes Kader Demokrat karena Pernyataan Cawalkot “Asli Kota Cirebonâ€, Hero: Itu Beritanya Kurang TepatPengurus LKK Harusnya Dicover BP Jamsostek, Bisa Membiayai dari APBD
Mengenai sikap pemkot yang meneruskan usulan kepada pemprov, sambung Azis, harusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena itu merupakan bentuk respons terhadap hasil persetujuan paripurna DPRD.
“Kalau kita tidak merespons, malah menjadi preseden buruk. Sementara keputusan tertinggi ada di gubernur. Kami tidak perlu lagi memperdebatkan itu. Yang penting apa yang sudah dibahas di DPRD, kita teruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Praktisi Hukum, Dr Cecep Suhardiman SH MH berpandangan, usulan pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon dari jabatannya, tidak beralasan. Karena tidak ada alasan pelanggaran etik. Apalagi hukum yang mendasari pemberhentian ketua DPRD tersebut.
“Yang terjadi di DPRD Kota Cirebon, Ketua DPRD hanya diberhentikan sebagai pimpinan DPRD, tidak diberhentikan sebagai anggota DPRD dari partainya. Sehingga dengan demikian, sangat jelas tidak ada alasan pelanggaran kode etik. Apalagi pelanggaran hukum yang bisa dijadikan dasar pemberhentian,” papar Cecep.
“Dengan demikian, jika tidak ada alasan sesuai aturan perundang-undangan tersebut, maka ketua DPRD Kota Cirebon belum bisa diberhentikan, meski sudah dilakukan rapat paripurna. Alasan lain di luar itu yang bisa dijadikan dasar, adalah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” tutur Cecep. (sep)