RAKYATCIREBON.ID – Penjaringan dan penerimaan perangkat Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon tahun 2020 lalu Kembali disoal oleh lembaga swadaya masyarakat.
Pasalnya adanya dugaan pemalsuan dokumen persyaratan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Umum DPP LSM Kampak, Satori mengatakan bahwa penjaringan dan penerimaan perangkat desa di Desa Sigong tahun 2020 lalu diduga ada data atau dokumen yang dipalsukan guna memuluskan proses tersebut.
Baca Juga:Siap Dibawa ke Musrenbang, Perkim Jabar Tampung Usulan Kegiatan Prioritas 27 Kabupaten/KotaDaftar Haji Sekarang, Tunggu 20 Tahun Baru Bisa Berangkat
Ditengarai ada oknum yang mengubah tahun lahir di KTP dan Kartu Keluarga, dan ada kecerobohan dari seorang kuwu dalam menerima perangkat desa dengan tidak melihat data dan persyaratan lainnya.
Satori mengaku dugaan pemalsuan dokumen ini akan dilaporkan ke aparat penegak hokum.
Dalam permendagri no.67 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa dalam perekrutan perangkat desa itu syarat dan ketentuan sudah jelas, diantaranya : berpendidikan paling rendah sma atau sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, serta ada syarat khusus lainnya yang harus dipenuhi dan diperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat, dan kelengkapan administrasi lainnya seerti ijazah mulai dari tingkat dasar sampai terakhir yang harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu Kuwu Sigong Sumarsono ketika dikonfirmasi lewat sambungan tlp seluler nya mengatakan bahwa dirinya sedang berada diluar kota.
Dan menurutnya bahwa mekanisme penjaringan dan penerimaan perangkat desa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Disisi lain Ketua BPD Sigong Iip Saefudin mengatakan bahwa dirinya beserta anggota lainnya tidak pernah menerima tembusan terkait pengangkatan perangkat desa.
Hanya saja pak kuwu memberitahukan lewat sambungan telepon bahwa pemdes sudah mengangkat perangkat desa guna membantu dalam kinerja kuwu.(her)