Menurut pendapat para ahli sejarah Cirebon, petatah-petitih tersebut kedudukannya sama seperti moratorium penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Pada masa Sunan Gunung Jati, hal ini dilatarbelakangi adanya ancaman wabah penyakit di tanah suci dan maraknya gangguan keamanan laut diperjalanan dari nusantara ke tanah suci, yang masa tempuhnya hampir lebih dari 3 bulan perjalanan pergi dan 3 bulan perjalanan pulang kurang lebihnya.
Jadi orientasinya adalah murni untuk melakukan upaya perlindungan negara terhadap para jamaah haji yang notabene statusnya sebagai warga negara Caruban Nagari di masa itu.
Baca Juga:Protes Ceramah Musnahkan Wayang, Malah Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Semalam SuntukAnggaran untuk Bayar BP Jamsostek Bisa Pakai Alokasi Eks Bawal
“Mohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali usulan kenaikan BPIH ini agar terhindar dari fitnah tudingan komersialisasi ibadah demi kepentingan yang terbaik bagi para jamaah, agar khusyuk beribadah, menjadi haji yang mabrur dan do’a untuk bangsanya Indonesia tercinta diqobul Allah SWT,” pungkasnya. (jun)