RAKYATCIREBON.ID – Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengingatkan para kepala desa agar hati-hati mengelola Dana Desa (DD) tahun 2022. Terkait dana desa, berapapun nilainya dan digunakan untuk apa, harus bisa digunakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sementara Dana BLT harus bisa diberikan sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan bupati saat launching Dana Desa dan BLT dana desa tahun 2022 secara virtual, di gedung Yudha Karya Jumat (18/2). Kegiatan dihadiri Ketua DPRD, Kajari Majalengka, sekda, para camat, dan undangan.
“Kami tidak berharap ada pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Majalengka yang terpeleset dalam menggunakan dana desa, dan jangan menyalahgunakan kewenangan penggunaan dana desa tersebut,” ungkap Karna Sobahi, Sabtu (19/2).
Baca Juga:Ribuan Warga Rela Antri Untuk Mendapatkan 2 Liter MigorCovid-19 Meningkat, Tambah 60 Kasus
Menurutnya, hingga sekarang ini sudah hampir delapan tahun dana desa telah diberikan oleh pemerintah pusat. Semua pihak menurutnya harus bisa melihat apakah ada perubahan selama ini. “Konsekuensi kebijakan politik dan tanggung jawab terbesar akan diberikan kepada atasan dan kepada rakyat, karena proses pemilihan dilakukan oleh rakyat,” imbuh Karna Sobahi.
Bupati menambahkan, saat ini situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka mulai meningkat secara signifikan. Sesuai arahan presiden, untuk program vaksinasi agar segera diselesaikan.
“Pemerintah desa juga harus terus bergerak menyelesaikan vaksinasi, karena desa merupakan ujung tombak dalam penanganan Covid-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menyerahkan secara simbolis anggaran dana desa paling besar kepada Kepala Desa Rawa Kecamatan Cingambul Rp2,13 miliar, dan desa paling kecil menerima anggaran dana desa yaitu Panyindangan Kecamatan Banjaran Rp708 juta. Bupati juga menyerahkan BLT kepada dua penerima Rp900.000 per triwulan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendra Krisniawan menegaskan, prioritas penggunaan Dana desa tahun 2022 agar dapat dilaksanakan secara tertib baik administrasi maupun teknis di lapangan.
“Dana desa yang bersumber dari APBN ini untukdesa dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sampai tahun 2022 ini telah masuk pada tahap ke delapan sejak digulirkan pada tahun 2015 yang lalu,” ucapnya.