RAKYATCIREBON.ID – Sedikitnya 10 warga mengaku menjadi korban praktik mafia tanah kavling di Cirebon berkedok PT ACN yang beralamat di Kalitanjung. 10 meminta kuasa hokum memperjuangkan hak mereka yang sudah melakukan pembelian, bahkan membayar lunas namun belum menerima akta jual beli yang dijanjikan.
Kuasa Hukum para korban, Back Bachrony SH mengatakan, ada 10 korban yang saat ini didampinginya dan masih ada puluhan korban lain yang juga merasakan nasib yang sama.
“Ada mafia tanah kavling di Cirebon yang sudah merugikan masyarakat milyaran berkedok PT,” ungkap Back mengawali.
Baca Juga:Laporkan Penimbunan Minyak Goreng!Komunitas Tukang Becak Dukung Gus Muhaimin Maju di 2024
Dugaan praktik mafia tanah diawali saat tersiar iklan melalui baliho dan berbagai media social, bahwa ada penjualan tanah kavling di lokasi hamparan Luwungsatu yang masuk wilayah Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon oleh PT ACN.
Harga yang ditawarkan standar dan tidak terlalu mahal, mulai dari paling murah Rp13 juta dan paling mahal Rp40 juta. Posisinya di bagian depan dengan ukuran 6×12 meter atau 72 meter persegi per kavling pada tahun 2020 lalu.
Banyak masyarakat membeli kavling tersebut, namun setelah bertransaksi dengan PT CAN sampai tahun 2022 saat ini AJB yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Sehingga mereka mulai mencium gelagat tidak baik dari PT ACN, apalagi setelah didatangi ke kantornya di daerah Kalitanjung sudah tutup.
“PT ACN mengkavling tanah, dipasarkan dengan pasang iklan di spanduk dan medsos. Masyarakat tertarik dan beli, tapi AJB yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan sampai sekarang tidak menunjukkan tanggung jawabnya,” jelas Back.
Di Kavling Luwungsatu sendiri, lanjut Back, jumlah keseluruhan kavling yang dijual ada 171 kavling. Sudah ada 87 orang pembeli dengan 147 kavling yang terjual, karena masing-masing pembeli ada yang sampai membeli empat kavling sekaligus.
Back menegaskan belum semua melakukan pengaduan, dari 10 korban yang didampinginya saja kerugian yang mereka alami mencapai Rp250 juta lebih. Mereka yang membeli dan sudah membayar lunas, tapi sampai saat ini tidak bisa menguasai lahan kavling yang dibelinya.
“Sudah 5 orang yang lapor ke Polres Cirebon Kota, dan lima yang dijadikan saksi yang saya damping. Laporan pertama tanggal 27 September 2021 terakhir 25 Desember 2021, sampai sekarang adem ayem,” kata Back.