Dugaan Praktik Mafia Tanah Kavling Makan Korban

MAFIA TANAH. Para korban pembeli tanah kavling dari PT ACN di Luwungsatu pada tahun 2020, sampai saat ini tidak kunjung menerima AJB yang dijanjikan.
MAFIA TANAH. Para korban pembeli tanah kavling dari PT ACN di Luwungsatu pada tahun 2020, sampai saat ini tidak kunjung menerima AJB yang dijanjikan.
0 Komentar

Salah seorang korban PT ACN, Ade Suratno menjelaskan para pembeli dari kavling di Luwungsatu saat ini sudah bergabung bahkan memiliki group Whatsapp. Mereka merasa memiliki nasib yang sama yang harus diperjuangkan terhadap PT ACN.

Setelah semua korban menjumlahkan kerugiannya masing-masing, kata Ade, dari semua kavling di Luwungsatu yang sudah terjual PT ACN sudah mengantongi hasil pembayaran para pembeli senilai Rp2,1 miliar, namun para pembeli termasuk dirinya tak kunjung bisa menguasai kavling yang sudah dibeli secara kontan kepada PT ACN.

“Saya beli dua kavling seharga Rp18 juta per kavling, beli November 2020 dan dijanjikan AJB Februari 2021. Tapi sampai sekarang belum ada kabar, sudah saya tagih amalah kantornya sudah tutup,” kata Ade.

Baca Juga:Laporkan Penimbunan Minyak Goreng!Komunitas Tukang Becak Dukung Gus Muhaimin Maju di 2024

Korban lainnya, Rokimin membeli delapan kavling di dua titik berbeda yang masih di bawah PT yang sama.

“Saya beli delapan kavling, di Luwungsatu  4 kavling, di Beber 4 kavling dengan harga Rp189 juta, sudah saya bayar lunas mas. Ada yang harga 30 (juta), ada yang 18 (juta), sama ada yang Rp13 juta. Belinya Juni 2020,” tutur Rokimin.

Dari informasi yang diketahui para pembeli, PT ACN tidak hanya menjual kavling di titik Luwungsatu, banyak titik lainnya bahkan sampai di daerah Kuningan.

Setelah melakukan pelunasan, mereka hanya diberikan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari perusahaan, sedangkan AJB tak kunjung diberikan, sehingga mereka tidak bisa menguasai kavling yang sudah mereka lunasi. (sep)

0 Komentar