RAKYATCIREBON.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka responsif terhadap permasalahan, yang menjadi salah satu penyebab lemahnya proses pemungutan pajak PBB-P2 sehingga dinilai tidak optimal.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dari hasil proses identifikasi ternyata bersinggungan antara proses pemungutan yang dilakukan petugas dalam hal ini aparat desa dengan penghasilan tetap (siltap).
Kemudian permasalahan tersebut dilaporkan kepada kepala daerah dan hasilnya direspons dengan dikeluarkan diskresi dan sebuah kebijakan. Dia menyebutkan atas kebijakan Bupati Majalengka, sekarang ini siltap yang awalnya tiga bulan kini bisa turun menjadi per dua bulan.
Baca Juga:Pegawai Diskominfo Divaksinasi BoosterDemokrat Pilih “Cerai†dengan PAN
“Oleh karena itu, saya mohon proses pemungutan pajak PBB-nya dioptimalkan. Tidak ada lagi singgungan antar proses pemungutan yang dilakukan dengan siltap,” ungkap Irfan, Senin, (21/2).
Dia memaparkan berbagai langkah yang kini ditempuh tersebut tidak hanya sebagai upaya optimalisasi pencapaian PBB, namun Bapenda Majalengka juga berkeinginan memperbaiki neraca keuangan pemerintah daerah. Sebab di tahun-tahun sebelumnya selalu mengalami minus, sehingga menjadi bola salju yang pada akhirnya menjadi piutang.
Sehingga piutang tersebut sangat sulit untuk ditagih, karena di satu sisi pihaknya pun harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sadar membayar pajak.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa uang yang dipungut pemerintah daerah melalui PBB-P2 ini sudah ditunggu untuk program kesejahteraan masyarakat dan program infrastruktur,” jelasnya.
Langkah percepatan dan optimalisasi PBB-P2 salah satunya dengan mendistribusikan lebih awal SPPT kepada masyarakat wajib pajak. “Biasanya tahun 2021 lalu SPPT dibagikan pada bulan April. Untuk sekarang ini kita lakukan percepatan pendistribusiannya mulai Februari, dengan harapan proses pemungutan akan bisa berakhir pada bulan Juni,” jelasnya. (hsn)