RAKYATCIREBON.ID – Perubahan struktur di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan hal yang biasa dan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) termasuk dalam tata tertib (tatib) DPRD, sehingga tidak perlu dipersoalkan apalagi menjadi masalah.
Sebab menurut Ketua DPRD Majalengka Drs Edy Anas Djunaedi MM, DPRD diberikan keleluasaan menurut UU dan tatib DPRD, setiap memasuki masa kerja 2,5 tahun atau setengah dari masa tugas DPRD untuk melakukan perubahan AKD.
Perubahan AKD menjadi kewenangan penuh partai politik (parpol) yang bersangkutan, bukan merupakan keinginan individu atau tekanan dari siapapun tetapi murni merupakan kebijakan parpol masing-masing.
Baca Juga:Target Pajak Makin Tinggi22 Tim Futsal SD/MI Ikut Turnamen
“Soal AKD itu menjadi ranah parpol masing-masing anggota DPRD, sesuai kebijakan yang dikeluarkan parpol mereka,” ucapnya, Selasa (22/2) kemarin.
Terkait hijrahnya Demokrat dari Fraksi PAN Demokrat dan dikabarkan memilih bergabung bersama Fraksi Golkar, Ketua Fraksi Golkar H Suparman SIP memilih santai menanggapi isu tersebut.
Menurutnya, fraksi Golkar merupakan fraksi yang terbuka yang bisa menerima siapapun selama bisa bekerja sama seiring dan sejalan dengan perjuangan fraksinya. Sehingga Demokrat bebas menentukan pilihan sesuai kebijakan partainya, untuk bergabung kemana saja.
“Intinya nanti saja kita lihat di rapat paripurna bagaimana keputusannya, yang pasti kami terbuka siapapun boleh bergabung bersama fraksi kami,” ujarnya santai.
Apakah hijrahnya Demokrat bisa mempengaruhi PAN mengusung calon sendiri dalam Pilkada Majalengka 2024 mendatang? Sekretaris DPC PAN yang juga anggota Fraksi PAN Hanurajasa Tatang Riana mengatakan, pihaknya sudah berpikiran dengan komposisi fraksi PAN Demokrat. PAN sudah memiliki 7 kursi dan tinggal mencari 3 kursi lagi untuk bisa mengusung dalam Pilkada Majalengka.
Namun aturan mengenai pencalonan Pilkada sendiri bukan dilihat dari komposisi fraksi DPRD saat ini, melainkan mengacu pada hasil Pemilu 2024 mendatang. Itu artinya kembali dari nol, dimana untuk mengusung calon sendiri maka PAN harus bekerja keras agar mampu meraih 10 kursi di DPRD.
“Untuk persoalan Pilkada ditentukan dari hasil Pileg 2024 mendatang, dimana PAN harus mampu meraih 10 kursi dan itu juga yang menjadi target PAN selama ini,” ucapnya.
Baca Juga:Bapenda Percepat Distribusi SPPTPegawai Diskominfo Divaksinasi Booster
Sedangkan saat disinggung tentang partai baru yang notabene para pengurusnya merupakan eks kader PAN, Tatang mengatakan untuk di Majalengka tidak berpengaruh secara signifikan. Mengingat PAN memiliki basis massa yang jelas dan sangat plural dan tidak bergantung pada satu organisasi, melainkan dari berbagai latar belakang. Sehingga diyakini PAN akan tetap eksis bahkan mampu mencapai target 10 kursi.