RAKYATCIREBON.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menolak kendaraan yang tak patuhi aturan. Bermuatan lebih (Over Loading) dan melebihi ukuran (Over Dimension). Pada saat pengujian, kendaraan yang melebihi Over Dimension – Over Load (ODOL) diminta distandarkan terlebih dulu.
“Di pengujian kendaraan bermotor, kita sudah mulai menolak kendaraan-kendaraan yang akan diuji, agar distandarkan dulu,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, Selasa (22/2).
Pihaknya pun meminta agar kendaraan yang ODOL semuanya harus ditertibkan. Bahkan, Kementrian Perhubungan kata Eddy, sudah mengeluarkan aturan, agar ditahun 2023 zero ODOL. Dishub pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk menolak uji berkala kendaraan angkutan yang melanggar aturan.
Baca Juga:Sampah Harus Selesai di DesaNasionalis Religius akan Kembali Berkuasa
“Karena itu juga terkait dengan kerusakan jalan. Padahal jalan ini harus sama-sama kita merawatnya. Kenapa ada tingkatan jalan. Kelas 1, 2 dan 3. Jalan kelas 3, ya jangan dilewati oleh kendaraan yang harusnya melewati kelas 2 dan 1. Kendaraan ODOL ini juga rentan menyebabkan kecelakaan,” terangnya.
Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia itupun menyoroti fenomena terbaru, soal aksi demonstrasi para pengemudi terkait larangan ODOL. Harusnya kata dia, hal itu tidak terjadi.
“Itukan hari ini di Jawa Tengah dan Jawa Timur rame. Mudah-mudahan di Jawa Barat tidak. Seharusnya kita bisa berdiskusi bersama-sama,” katanya.
Karena dengan berorasi di jalan, mengganggu ketertiban. Juga mengganggu kelangsungan mobilitas kendaraan. “Harusnya beroperasi sekarang suruh mogok. Harapan kami para pengusaha angkutan kita adakan dialog. Kalau memang dirasa keberatan,” pintanya.
Eddy menjelaskan zero ODOL ditahun 2023 adalah salah satu upaya yang sudah dicanangkan Kementrian Perhubungan. Tentunya, harus diindahkan. Dampknya pun harus difikirkan bersama-sama. Dipastikan, ada dampak yang ditimbulkan. Sebut saja rantai pasok. Yakni pendistribusian barang dari tempat satu ke tempat lainnya.
“Ini pasti akan berpengaruh. Biasanya kendaraan dengan ukuran normal bisa dimuat dengan beberapa angkutan. Sekarang dengan angkutan ODOL, bisa dimuat dalam beberapa ritase. Jadi semua regulasi harus di ikuti dengan tindakan nyata dilapangan. Tidak hanya serta merta para pengusaha angkutan atau para pengemudi saja. Ini harus ada dialog kebersamaan antara Kemendag, Kementrian Dalam Negeri termasuk juga dengan Kementrian Perhubungan,” terangnya.