RAKYATCIREBON.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, melakukan koordinasi dengan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Rabu (23/2). Bertempat di ruang rapat bupati, PPDI bersama tim membahas berbagai macam hal, yang memang sering terjadi di setiap desa pasca Pilwu dan masalah lainnya.
Bupati Cirebon saat rapat mengungkapkan, masalah pergantian perangkat desa saat masa kuwu baru adalah hal yang wajar. Biasanya, kuwu yang baru terpilih langsung mengganti perangkat desanya. Disinilah terkadang timbul masalah karena perangkat baru, ada juga yang belum mengerti situasi.
“Disinilah fungsi PPDI agar memberikan pendampingan terkait masalah ini. Harusnya, kuwu lama juga tetap bersinergi dengan kuwu terpilih, supaya perangkat desa yang akan diganti juga kondusif,” ungkap Imron.
Baca Juga:Bedah Buku dan Ngaji Kebudayaan, Jadi Ajang Pengenalan Tasawuf dan Thoriqoh di Perguruan TinggiHindari Tabrakan Malah Hantam Mobil Derek
Imron juga meminta, semua kuwu bekerja secara profesional, agar bisa membangun desa dengan baik. Adanya Dana Desa harus digunakan sebaik mungkin, supaya bisa dipergunakan sesuai dengan APBdes yang sudah dicanangkan. Untuk itu, perangkat desa juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional.
“Kuwu itu harus bekerja secara profesional. Kalau ada kuwu yang kinerjanya kurang baik, ya tolong ingatkan. Perangkat desa jangan mau kalau kuwu sudah melenceng dari mekanisme. Bekerja secara profesional akan menghasilkan kualitas yang baik,” jelas Imron.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, mengaku berterima kasih atas arahan dan masukan yang bupati berikan. Menurutnya, kedepan PPDI akan lebih intens lagi memberikan pendampingan untuk perangkat desa yang mempunyai permasalahan dengan kuwu.
“Kami kedepan akan lebih intens lagi memberikan pendampingan kepada perangkat desa. Baik saat ada masalah pergantian, serta persalahan ketika sudah bekerja,” ujarnya.
Sedangkan kepala DPMD, Erus Rusmana menyampaikan, kuwu dan perangkat harusnya bisa beradaptasi dengan aturan dan kebijakan yang sudah ada. Jangan sampai kebijakan itu dilanggar, karena implementasinya bisa menimbulkan resiko yang cukup besar.
“Dari 135 desa hasil pilwu serentak kemarin, ada yang mentaati aturan, ada juga yang terindikasi melanggar. Ini harus disikapi secara serius, agar jangan sampai masuk ke ranah hukum,” tukas Erus. (zen)