Alhasil, ketika Pemda tidak profesional masyarakat yang dirugikan. Kenapa ini terjadi, karena yang mempetimbangkan jabatan juga bukan ahlinya.
Kadis Dinsos ini pun meragukan kapasitas Baperjakat. Karena latar belakang keilmuan dan pengalaman dinilai tidak sesuai.
“Makanya hasilnya amburadul, kasihan organisasi, ASN dan Bupatinya,” tegas Iis.
Ia pun mengingatkan harusnya sebelum penyetaraan, dikaji dulu. Penempatan jabatannya disesuaikan dengan rumpun jabatannya.
Baca Juga:Hero Salurkan 10 Ribu Liter Minyak GorengPansus VII DPRD Jabar Bahas Distribusi Air Bersih
“Karena yang menilai bukan ahlinya. Hasilnya juga amburadul. Kebijakan pemerintah ini, harusnya jabatan struktural yang akan fungsional ini di tempati oleh orang-orang yang sesuai rumpun jabatannya. Baperjakat harus sering baca, konsultasi dan bertanya ke ahlinya,” imbuhnya.
Iis menjelaskan sebenarnya keputusan pelaksanaan penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional itu, masih bisa direvisi. Makanya, ia menyarankan agar dilakukan segera.
“Sebenarnya ini masih bisa direvisi. Tapi biasanya gengsi. Padahal mumpung belum ada angka kredit dari BKN. Dan ingat, ini juga bisa digugat,” pungkasnya. (zen)