RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kisruh persoalan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon belum berujung. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana yang diproyeksikan mengganti Affiati, kini bersuara nyaring.
Kepada wartawan, Ruri kembali menegaskan, proses paripurna usulan pergantian DPRD sudah dilaksanakan dan sah menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan mempedomani Peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1 tahun 2021 tentang Tatib DPRD, dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Langkah DPRD sudah benar, panduan yang diikutinya jelas,” tegas Ruri.
Sebenarnya, lanjut Ruri, kondisi DPRD saat ini sudah lebih kondusif dan tenang. Terlebih setelah dilaksanakannya paripurna 9 Februari lalu yang menyetujui pergantian ketua DPRD yang diusulkan DPP Partai Gerindra.
Baca Juga:Angin Kencang, 1 Pengendara Motor Tewas, Kandang Ayam Berisi 5 Ribu Ekor AmbrukBersaing dengan Puluhan Peserta, Bersiap Kompetisi Level Provinsi Jawa Barat
“Artinya kami di DPRD sudah tenang dan sedang melaksanakan yang menjadi tugas dan fungsi kami,” imbuhnya.
Terkait gonjang-ganjing di luar, termasuk pemberitaan di media yang masih memunculkan pro kontra, Ruri menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar. “Sah-sah saja, kan persepsi, asumsi, dan interpretasi masing-masing,” ujar Ruri.
Di samping itu, mengingat saat ini ketua DPRD definitif sudah disetujui melalui paripurna untuk diganti, maka tugas-tugas ketua DPRD dilaksanakan oleh pimpinan DPRD. Dan ia menegaskan, tidak ada pengambilalihan kepemimpinan oleh wakil Ketua DPRD.
“Yang terjadi saat ini sudah sesuai dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No 12 tahun 2018. Tapi karena hak keuangan dan administratifnya masih diterima, harusnya Affiati sadar diri mengenai haknya yang masih melekat. Agar kewajibannya dipenuhi. Jangan sampai tidak masuk kerja dan absen di waktu rapat,” serang Ruri.
Sementara itu, menanggapi beredarnya surat dari Provinsi Jabar yang menerangkan bahwa hak keuangan dan administratif, serta status sebagai ketua DPRD Kota Cirebon masih disandang Affiati, selama belum ada pemberhentian dan penetapan melalui keputusan gubernur, hal ini pun menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No 12 tahun 2018.
“Faktanya Affiati masih mendapatkan haknya sebagai pimpinan DPRD seperti fasilitas perumahan, transportasi, termasuk juga mengikuti kunjungan kerja. Kewajibannya dijalankan dong,” jelas Ruri.