Ditambahkan Ruri, surat penjelasan dari provinsi, perihal penjelasan hak keuangan dan administratif Ketua DPRD Kota Cirebon, terutama di poin 1, menegaskan bahwa paripurna yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (sep)