RAKYATCIREBON.ID – Pembangunan pasar darurat untuk revitalisasi pasar Cigasong di Pasar Lawas Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena dianggap ilegal. Di lokasi tersebut dipasang garis polisi dan pengumuman yang berisi tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Wawan Anwar Sutisna, penghentian dan penutupan pembangunan pasar darurat atas dasar surat bupati karena pembangunan pasar darurat dianggap ilegal.
“Tidak ada payung hukum untuk membangun pasar darurat. Kami sebagai aparat penegakan hukum di Pemda Majalengka segera menutup dan menghentikan pembangunan pasar tersebut. Kami telah memasang garis polisi dan pengumuman tidak diperbolehkan ada aktivitas di lahan tersebut,” ungkap Wawan.
Baca Juga:Satu Warga Tewas Tertimpa PohonPemkab dan Jabar Bergerak Gencar Operasi Pasar Murah
Hal yang sama disampaikan Kabag Ekonomi Setda Majalengka, Johansyah. Menurutnya, pembangunan pasar darurat ataupun revitalisasi pasar Cigasong kini dihentikan sehubungan surat pengunduran diri PT PGA yang semula menjadi pemenang tender. PT PGA beberapa waktu lalu membuat surat tidak bersedia melanjutkan pembangunan pasar.
Bupati juga menurut Joyhansyah, telah membuat Surat Keputusan Pembatalan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan PT PGA yang diterbitkan Kamis 18 Februari 2022 dan suratnya telah dikirimkan juga ke PT PGA.
Dia sendiri tidak mengetahui bagaimana hubungan antara pembangunan pasar darurat dengan PT PGA, karena sebetulnya Pemerintah Kabupaten Majalengka belum pernah menerbitkan surat perintah kerja untuk PT PGA.
Pihaknya juga mengaku belum mengetahui apakah pembangunan pasar darurat dilakukan oleh PT PGA atau bukan, dan bagaimana hubungan antara PT PGA dengan pihak yang mengerjakan pasar darurat.
“Mungkin PT PGA mendelegasikan pembangunan pasar darurat atau seperti apa, atau pihak yang mengerjakan diajak bekerja sama oleh PT PGA,” katanya.
Hanya dengan pembatalan kerja sama antara perusahaan dengan Pemkab Majalengka, maka tidak boleh lagi ada aktivitas apapun dan jika terjadi aktivitas maka itu dianggap ilegal. Sedangkan saat ini menurut Johansyah, belum dilakukan lagi proses lelang atau penunjukan pelaksana revitalisasi Pasar Pemda Majalengka di Cigasong tersebut.