RAKYATCIREBON.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bebas membelanjakan bantuanya ke warung mana saja dan bukan terpusat ke e-warung tertentu. Demikian diungkapkan Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani kepada Rakyat Cirebon, Jumat (25/2).
Hal itu kata dia sesuai hasil zoom meeting koordinasi percepatan penyaluran tunai BPNT bersama sejumlah pihak, diantaranya dengan Dinas Sosial Jawa Barat, Dinas Sosial Se-Jawa Barat, PT Pos Se- Jawa Barat, dan pilar sosial lainnya.
Dari hasil rakor tersebut ada beberapa hal penting yang harus dipahami semua warga termasuk PKM penerima bantuan. Diantaranya penyaluran program sembako atau BPNT yang sebelumnya disalurkan Himbara melalui e-warung berupa sembako untuk tahun 2022 disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga:Wabup Tutup MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten KuninganMasjid Agung Majalengka Ikuti SE Menag
Kemudian dana tunai yang diterima sebesar Rp200.000 per KPM BPNT selama 3 bulan yakni Januari, Februari, dan Maret dibayarkan sekaligus 20–28 Februari 2022 dengan total Rp600.000.
Selanjutnya, pembayaran yang dilakukan PT Pos Indonesia terdapat 3 pola, yaitu komunitas yang disalurkan di kecamatan atau di kelurahan masing-masing. Kemudian pembayaran langsung di kantor Pos dan di antar ke alamat penerima.
Skema terakhir yakni PT Pos Indonesia akan berkoordinasi langsung ke Dinas Sosial, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai wilayah masing-masing untuk koordinasi terkait mekanisme, tempat penyaluran, dan jadwal penyaluran.
“Penerima manfaat tunai BPNT dihimbau memanfaatkan uangnya untuk dibelanjakan sesuai bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial, yaitu untuk kebutuhan karbohidrat, protein hewani, protein nabati atau vitamin dan mineral,” jelasnya.
Yang lebih penting sambung dia, saat ini KPM BPNT bebas dimana saja berbelanja asalkan sesuai ketentuan lima poin tersebut di atas. Untuk pelaksanaan teknis dan mekanisme lainnya, PT Pos akan langsung berkoordinasi ke wilayah masing-masing.“KPM bisa berbelanja dimana saja asalkan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, dan tidak harus berbelanja di e-warung saja,” tambahnya.
Lebih lanjut sambung Deden, tujuan BPNT sendiri adalah membantu perekonomian masyarakat di tengah kondisi pandemic Covid-19. Sehingga daya beli dan perekonomian masyarakat bisa kembali naik. (pai)