Mengenai nota keberatan administratif tersebut, lebih spesifik dijelaskan Gideon Manurung SH, bahwa lembaga DPRD memiliki waktu 10 hari untuk menjawabnya. Dan sampai kemarin, belum ada respons dari lembaga DPRD.
“Kalau tidak ada tanggapan, kami akan melakukan gugatan selanjutnya,” tegasnya.
“Pasca paripurna 9 Februari bisa saja menjadi temuan. Apalagi ada dasar wakil ketua menjadi Plt. Sampai hari ini, Plt ketua DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuh Dion. (sep)