Sedikit menjawab isi surat, Agus memastikan bahwa hak administrasi dan keuangan masih diberikan sesuai surat arahan dari provinsi.
Hanya saja, lanjut Agus, Affiati sudah menyampaikan di rapat bamus bahwa dirinya tidak akan memimpin rapat-rapat. Namun secara normatif, ia akan tetap mengikuti semua kegiatan DPRD.
“Semua melekat sampai ada keputusan gubernur terkait dengan pergantian,” ujar Agus.
Baca Juga:Affiati Belum Menyerah, Kini Lapor Ombudsman Pertanyakan Dasar Pengangkatan Plt Ketua DPRDIni Daftar Pasar di Jawa Barat yang Siap Direvitalisasi dan Anggarannya
Masih menurut Agus, sesuai arahan pimpinan DPRD, karena isinya lebih kepada meminta untuk adanya pengkajian, maka kemungkinan tidak akan ada balasan terhadap surat itu. Terlebih tim kuasa hukum Affiati juga sudah melayangkan pengaduan kepada Ombudsman.
“Jadi arahan pimpinan, karena memang kuasa hukum juga sudah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman, kemungkinan dari pimpinan tidak akan membalas surat itu. Itu akan menjadi catatan pimpinan saja. Kita menunggu hasil laporan yang disampaikan Ombudsman. Daripada kita berpolemik terkait dengan itu,” imbuh Agus.
Pimpinan DPRD Kota Cirebon yang menjalankan tugas ketua, Fitria Pamungkaswati menambahkan, dalam merespons surat yang dilayangkan Affiati, pihaknya akan menjawab secara normatif dan akan menghormati semua langkah yang ditempuh Affiati.
“Itu adalah hak ibu Affiati, kita hormati. Surat itu sudah saya terima, tapi belum dirapatkan di pimpinan. Sudah saya baca sepintas. Isinya, nota keberatan. Tapi kita menghormati hak ibu Affiati. Itu saja,” ucap Fitria. (sep)