RAKYATCIREBON.ID – Bantuan Sosial Pangan (BSP) didistribusikan pemerintah kembali bermasalah. Harusnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kebebasan untuk membelanjakan dimana saja. Tapi, nyatanya dilapangan tidak sesuai.
Banyak warga yang melaporkan, bahwa mereka setelah menerima uang cash, langsung diarahkan. Agar membelanjakan full disalah satu e-waroeng. “Ini yang kami sayangkan. Kenapa kok masih begitu. Adanya pengkondisian untuk membelanjakan full ke salah satu warung,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, Selasa (1/3)
Politisi Golkar itupun meminta agar masyarakat melek. Terbuka dan berani menolak. Ketika ada penggiringan. Karena hal itu tidak dibenarkan. Bahkan, PT Pos dan Kementrian Sosial pun sudah membagikan nomor kontak pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat ketika dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan tidak sesuai aturan.
Baca Juga:Mahasiswa Desak Pemkab Tuntaskan PersoalanRidwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda
Pun demikian dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Memberikan jaminan dan membuka lebar ketika masyarakat ingin mengadukan persoalan terkait penyaluran. Semuanya, dipersilakan. “Masyarakat jangan takut ketika ada penggiringan apalagi ada yang sudah di paket-paketkan,” tuturnya.
Karena ketika terjadi demikian tujuan dari pemerintah tidak sampai. Bisa dianggap tidak bisa dilaksanakan di tingkat bawah. “Kan sudah jelas intruksinya. Tidak mesti di e-warung untuk dibelanjakan. Ingat KPM bebas membelanjakannya di mana saja,” tuturnya.
Siska pun mengingatkan bahwa penyaluran BSP diawasi oleh pusat. Penyelenggaraanya harus sesuai aturan. Ia pun meminta agar pihak manapun tidak bermain-main dengan program BSP. KPM wajib menerimanya sebesar Rp600 ribu rupiah. Untuk jatah mulai Januari hingga Maret.
“Ingat, Bansos itu diawasi langsung oleh pusat. Yang macem-macem akan terkena sanksi tegas. Kalau ada penggiringan seperti itu, apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn menjelaskan jumlah penerima BSP di Kabupaten Cirebon totalnya sebanyak 108.556 KPM. Dirinya berpesan kepada KPM yang mendapatkan BSP harus dibelanjakan sembako. Kemudian bilamana ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara dikonversikan ke sembako, masyarakat bisa langsung melaporkan, karena hal tersebut tidak diperbolehkan.