RAKYATCIREBON.ID – Untuk mengantisipasi persoalan anggaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka mewajibkan semua desa untuk menyiapkan anggaran dana cadangan Pilkades secara multiyears yang angkanya bervariasi sesuai waktu pelaksanaan pilkades.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka, tentang pembukaan portal anggaran Siskeudes perubahan parsial, dan Peraturan Bupati Majalengka nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 22 Februari 2002 2 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 146 DPMD/2022 Tahun 2022 tertanggal 23 Februari.
Keputusan bupati tersebut tentang penetapan besaran ADD maupun besaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan prioritas penggunaan alokasi dana desa.
Baca Juga:DPRD Indramayu Kunker Ke Diskopdagperin Kuningan Belajar Pengembangan UMKMPAW Kewenangan DPP Gerindra
Dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMD Hendra Krisnawan SSTP tersebut, ada sejumlah hal penting yang harus dilakukan pemerintah desa. Yang pertama, desa wajib melakukan perubahan parsial mengenai Peraturan Kepala Desa pada aplikasi Siskeudes versi 2.0.4 tahun 2022. Selain itu, desa juga harus melakukan perubahan parsial Peraturan Kepala Desa terfokus pada input anggaran ADD.
Sedangkan untuk prioritas penggunaan ADD tahun 2022 ada beberapa poin, diantaranya tentang penyusunan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri dari operasional penyusunan RPJMD, RKPD, dan APBD. Kedua, operasional penyusunan LPPD dan LKPJ.
Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani menjelaskan, yang lebih penting dalam ADD 2022 itu desa wajib menyiapkan dana cadangan untuk pemilihan kepala desa. Mekanisme dan besarnya disesuaikan dengan pelaksanaan Pilkades.
“Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2003, desa harus mengalokasikan anggaran cadangan minimal Rp10 juta setiap tahun. Pembentukan dana cadangan Pilkades bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2025 alokasi anggaran minimal 5 juta per tahun,” jelasnya.
Dana cadangan Pilkades itu kata dia, ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades. (pai)