Sebelumnya, Pemkab Cirebon, diam-diam sudah membuat Keputusan Bupati terkait kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Malahan surat keputusan bupati tersebut sudah dibuat dan ditandatangani tahun 2021 lalu. Hal itu tertuang dalam SK Bupati dengan nomor 504.243/Kep.371 -Rek dan 9DA/2021.
Isi SK tersebut berkaitan dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) LiouefiedI Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Cirebon.
Tercatat, HET yang ditetapkan dalam SK tersebut adalah Rp 16 ribu yang harus dijual agen ke pangkalan pangkalan. Lalu dari pangkalan ke pengecer, ditetapkan harga sebesar Rp19 ribu. Meskipun SK sudah ditadatangani tahun lalu, namun Pemkab Cirebon baru memberlakukan SK tersebut, per 1 Maret tahun ini. HET dalam SK bupati Cirebon ini, juga diberlakukan sama se wilayah Ciayumajakuning. (zen)