RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Aan Jaelani MAg menjelaskan, FSEI dalam waktu dekat akan berkembang menjadi 2 fakultas. Yaitu, Fakultas Syariah (FS) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Pengembangan FSEI bukan saja untuk memenuhi kebutuhan transformasi kampus setempat menjadi Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI).
Namun lebih dari itu, pengembangan FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon ingin menjadi pionir atau percontohan kampus lain yang fokus kajian akademiknya terkait industri halal.
Baca Juga:Datang ke IAIN, BEM FUAD UNISBA Lakukan Studi KomparatifRidwan Kamil Resmikan Dua Pasar Hasil Revitalisasi di Cirebon
“FS dan FEBI ini akan menjadi fakultas yang memiliki ciri khas atau distingsi dari fakultas di PTKIN lainnya,” ujar Aan, Jumat (4/2/2022).
Aan menyampaikan, ciri khas tersebut, yaitu terkait mengembangkan industri halal. Terkait hal itu, FSEI pun telah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya dan yang paling konkret adalah menyiapkan para penyelia halal.
“Ini adalah amanat yang sudah ditetapkan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama. Penyelia halal ini merupakan SDM yang memiliki kompetensi, sehingga mereka harus memiliki sertifikat sebagai penyelia halal,” kata dia.
Aan memaparkan, penyelia halal merupakan bagian penting untuk pengembangan industri halal, terutama di perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin menyertifikasi produknya bersertifikat halal. Penyelia halal ini, kata dia, memiliki tugas dan menjadi bagian dari perusahaan atau UMKM yang melakukan pendampingan untuk melakukan sertifikasi halal.
“Sasaran utama kita adalah perusahaan dan UMKM yang ada di wilayah Jawa Barat. Penyelia halal ini akan membantu melakukan manajemen, pendampingan, fasilitator bagi perusahaan ataupun UMKM yang akan melakukan sertifikasi halal produknya,” kata dia.
Aan menerangkan, penyelia halal tersebut merupakan dosen di fakultas setempat. Bahkan, pihaknya telah melakukan pelatihan kompetensi penyelia halal tersebut dan penerapan standar halal berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) selama 3 hari, yaitu Rabu-Jumat (2-4/2/2022).
Melalui pelatihan ini, Aan menjelaskan, penyelia halal disiapkan untuk memahami proses produksi produk halal dari perusahaan dan UMKM. Dengan didampingi mereka, perusahaan dan UMKM ini pun akan membuat panduan manual halal.