RAKYATCIREBON.ID –Aksi unjuk rasa dilakukan para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu, Kamis (3/3).
Mereka bersama mahasiswa mendatangi Pendopo Indramayu untuk mendesak segera diselesaikannya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tebu PG Rajawali II Jatitujuh.
Para petani dalam aksinya membawa sedikitnya lima poin penting untuk disuarakan sebagai tuntutannya. Diantaranya terkait dibentuknya gugus tugas reforma agraria sesuai dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2018.
Baca Juga:Pencetakan KTP-el Tidak Perlu ke KecamatanProyek Kotaku Panjunan Terhenti
“Gugus tugas ini diminta melakukan evaluasi dan identifikasi untuk menyelesaikan masalahnya,” kata Koordinator SPI Indramayu, Tri Utomo.
Menurut para petani, lahan HGU masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu, para ppetani meminta agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan penyelesaian konflik.
“Termasuk menghentikan sementara proses atau pola-pola kemitraan untuk sementara waktu sampai permasalahan sengketanya diselesaikan,” kata dia.
Selain itu, para petani mengaku mengalami kerugian selama menanam tebu di lahan sengketa tersebut. Salah satu petani ada yang mengaku harus menanggung kerugiannya hingga sebesar Rp24 juta.
“Mereka (petani, red) menginginkan agar di lahan itu dapat ditanami padi yang keuntungannya bisa jauh lebih besar,” paparnya.
Tuntutan lainnya, para petani menginginkan pemerintah daerah menghentikan kegiatan perluasan pertanaman tebu. Hal ini pun memaksa petani menuntut dicabutnya PP Nomor 26 tahun 2021, tentang penyelenggaraan dibidang pertanian.
Massa aksi juga mendesak agar dihentikannya kriminalisasi dan tindakan represif aparat terhadap petani. Serta solidaritas untuk Wadas dan almarhum Ervaldi yang dinilainya sebagai pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah. (tar)