Akibat tindakan yang mereka lakukan, tiga orang tersangka yang menjadi eksekutor akan dikenakan pasal pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun.
Sementara para tersangka yang ikut membantu menjadi penadah, mereka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. Karena mereka turut serta membantu dengan menerima penjualan barang rampasan.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada residivis,” papar Troy Aprio.
Sementara itu, saat diinterogasi di hadapan awak media, pelaku W mengatakan bahwa mereka awalnya tidak bermaksud mencuri barang korban. Hanya saja saat itu ia terdorong karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Pengakuan Calo Terminal Harjamukti; Bikin Tiket Abal-abal, Pasang Tarif Sesuka SendiriRidwan Kamil Terus Perbaiki Pasar-pasar di Jawa Barat
“Saya baru pulang merantau dari Jakarta. Di sana kerja di pelelangan, saya khilaf. Barangnya dijual seharga Rp900 ribu. Saat itu langsung dibagi tiga,” imbuh Troy Aprio. (sep)