RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan seluruh wilayah Ciayumajakuning, mengalami kenaikan per 1 Maret 2022. Semula HET dipatok Rp16 ribu, kini menjadi Rp19 ribu.
Sekretaris Hiswana Migas Cirebon, Kiki Zulkarnaen mengatakan, pihaknya bersama Pemda se-Ciayumajakuning telah mengkaji penyesuaian HET elpiji 3 Kg tersebut.
Dasar hukumnya antara lain Keputusan Bupati Kuningan No 541.1/KPTS.201-Diskopdagperin/2021, Peraturan Bupati Majalengka No 39/2021, Peraturan Wali Kota Cirebon No 62/2021, Keputusan Bupati Cirebon No 504.243/KEP.371-REK DAN SDA/2021, dan Keputusan Bupati Indramayu NO 541.11/KEP.233-EKO/2021.
Baca Juga:Gara-gara Rantai Motor Putus, Pedagang Jadi Sasaran BegalPengakuan Calo Terminal Harjamukti; Bikin Tiket Abal-abal, Pasang Tarif Sesuka Sendiri
“Pasca penyesuaian HET Elpiji 3 Kg PSO, Pemda se-Ciayumajakuning akan melakukan pengawasan secara simultan dan berkesinambungan untuk mengawal Keputusan, Perwali maupun Perbup HET Elpiji 3 KG PSO yang baru,” ujar Kiki, kemarin.
Menurut Kiki, rencana kenaikan harga sebetulnya sudah ditunda dua kali. Rancana pertama pada 1 Septembet 2021 lalu ditunda dan diganti pada 1 November 2021. Namun kembali gagal direalisasikan. Baru pada 1 Maret 2022 penyesuaian HET Elpiji 3 Kg diberlakukan.
Menurut Kiki, HET merupakan harga yang berlaku di struktur organisasi Hiswana Migas yakni dari agen sampai pangkalan. Di luar itu, mulai dari pengecer sampai motoris berada di luar kontrol Hiswana Migas.
Untuk itu, guna mendapatkan elpiji 3 Kg dengan HET, masyarakat disarankan membeli langsung ke pangkalan. “Kami selalu sarankan masyarakat untuk membeli langsung ke pangkalan,” jelasnya.
Terpisah, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, elpiji 3 Kg porsi konsumsinya sekitar 93 persen dari total konsumsi elpiji nasional. Dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Irto melanjutkan, penyesuaian harga juga berlaku untuk elpiji non subsidi seperti Bright Gas yang porsi konsumsinya hanya 7%. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini, juga telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar elpiji non subsidi. (wan)