Tersangka A, kata dia, akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun dua bulan. Serta pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan.
Ditambahkan Troy, dari kejadian ini, jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang untuk aksi premanisme dalam bentuk apapun. Dan atas atensi pimpinan, pihaknya akan menindak tegas jika ada laporan maupun info beredar terkait aksi-aksi premanisme, pungli dan lainnya.
“Antisipasinya, kami sudah membentuk tim lapangan sampai Polsek. Kita kumpulkan Bhabinkamtibmas yang ada fasilitas terminal, stasiun kereta api, pasar dan tempat keramaian lain yang memungkinkan adanya praktik percaloan. Mulai dari penyuluhan sampai tindakan tegas. Jika menemukan info, segera sampaikan dan langsung akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Terus Perbaiki Pasar-pasar di Jawa BaratSelesai Lakukan Verval, Komisi III Apresiasi Kinerja Dinsos
Saat diinterogasi, tersangka A mengaku, saat melakukan pemukulan, ia dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.
“Saya baru jadi calo, biasanya ABK kapal. Harga memang harusnya Rp10 ribu, tapi saya minta Rp35 ribu. Pakai tiket, dan tiketnya bikin sendiri, bukan resmi dari terminal,” kata A. (sep)