RAKYATCIREBON.ID– Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka tampaknya masih tinggi, hal ini terlihat dari hasil penangkapan polisi yang menunjukkan angka cukup signifikan. Dalam 10 hari, jajaran Polres Majalengka menangkap 9 orang pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, para pelaku tersebut diamankan di sepanjang Operasi Jaran Lodaya 17 hingga 26 Februari 2022 lalu.
“Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 28 unit sepeda motor dan satu unit mobil jenis pikap,” ungkap kapolres, Jumat (4/3).
Baca Juga:Hadiri Undangan Isra Mi’raj, Ketua TP PKK Kuningan Ingatkan Kualitas ImanBupati Menduga Ada Penimbunan Minyak Goreng
Menurut Edwin, dari pemeriksaan polisi diketahui para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan beragam modus dan beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka. 9 pelaku curanmor itu terdiri dari 8 kasus yang berhasil diungkap, diantaranya 7 kasus curanmor dan 1 kasus pencurian traktor.
“Mereka (tersangka) berasal dari pelaku yang tidak saling terkait antara satu pelaku dengan pelaku lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kapolres menegaskan para pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Majalengka, dengan membawa surat-surat kendaraannya. “Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya. (hsn)