RAKYATCIREBON.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon telah melakukan penertiban sejumlah E-Warung saat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penertiban itu bedasarkan laporan warga yang mengaku dipaksa berbelanja setelah mendapatkan BPNT sebesar Rp 600ribu.
“Laporan dari warga langsung kami tindaklanjuti dengan menertibkan E Warung di Kaliwedi dan Waled,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH, Minggu ( 6/3).
Arif menegaskan, uang BPNT merupakan hak penerima dan dapat dibelanjakan di warung mana pun. Jika masih ada paksaan, pihaknya langsung menertibkan.
Baca Juga:Resmikan Jembatan di Cililin, Ridwan Kamil Apresiasi Peran Komuntas Beri Solusi Bagi WargaWabup Ayu Minta Pungli Diberantas
“Sudah saya instruksikan anggota menertibkan E Warung yang ada saat pembagian BPNT,” tegas dia.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya mensiagakan anggota saat penyaluran BPNT di desa Sekaligus mengadakan vaksinasi. Cara ini untuk mensiasati pengawasan anggota saat penyaluran BPNT di desa.
“Pengawasan di lapangan dengan dibarengi vaksinasi,” ujarnya.
Apabila masih ditemukan kecurangan, maka Kapolresta Cirebon menyarankan masyarakat menghubungi langsung hotline yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon 0813-2401-6971.
“Buat masyarakat silakan hubungi nomor yang hotline pengaduan,” tuturnya. (yog)