Palak Sopir Atas Nama RW, Ternyata Pak RW-nya Sudah Lama Meninggal

Palak Sopir Atas Nama RW, Ternyata Pak RW-nya Sudah Lama Meninggal
PUNGLI. Pelaku aksi premanisme dan pungli terhadap sopir truk di Jalan Pekalipan, ANS saat diinterogasi di hadapan awak media. FOTO: ASEP SAPEUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Ada-ada saja aksi yang dilakukan ANS (53) untuk memalak para sopir truk di Pekalipan, Kota Cirebon. Modalnya, hanya secarik kertas kuitansi bercap pengurus RW. Karena aksi yang meresahkan, membuat kesal para sopir.

Sehingga ada yang iseng, dan menguploadnya di media sosial. Sontak, tindakan ANS itu viral. Dan, langsung digarap kepolisian.

Polres Cirebon Kota  mengamankan satu pelaku aksi premanisme serta pungli di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Almarhum Arifin Panigoro Pernah Minta Ridwan Kamil Rumuskan Kebijakan Terbaik untuk Bidang KesehatanBocoran Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon, Jam 1 Siang Ini Dilantik

Video aksi ANS yang tengah memungut uang kepada sejumlah sopir truk di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon, viral di media sosial.

“Siang ini kami merilis kasus pemerasan atau premanisme sekaligus pungli yang kemarin viral di medsos. Dalam waktu singkat, kita amankan pelaku. Setelah kejadian viral oleh masyarakat,” ucap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Waka Polres, Kompol Troy Aprio, Senin (7/3).

Dia menuturkan kronologis kejadian aksi premanisme yang dilakukan ANS. Pada Sabtu (5/3) lalu, ANS alias AS (53) melakukan aksi premanisme di Kelurahan Pekalipan kepada sopir mobil truk yang sedang parkir di sana.

ANS memungut bayaran dari para sopir truk bermodalkan kuitansi yang sudah disertai cap basah. Dalam cap tertulis bahwa uang yang diminta adalah atas nama pengurus RW setempat, yakni RW 03 Petratean Barat untuk bantuan penjagaan.

“Yang bersangkutan memberikan kuitansi dan menarik uang Rp50 ribu. Alasannya uang keamanan. Dia sempat beralasan, uang yang diminta atas nama pejabat RW setempat. Tapi setelah diselidiki, ternyata pejabat RW yang dimaksud ANS ini sudah meninggal dunia. Jadi murni yang dilakukan ANS ini untuk kepentingan pribadi,” tutur Troy.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran kuitansi tulisan tangan dan sudah dicap, uang hasil pungutan, stempel yang mengaku dari pejabat RW, serta kaos polisi yang dikenakan saat melakukan aksi.

Akibat perbuatannya tersebut, ANS akan dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:Stok Blangko E-KTP Menipis, Pelayanan Ditarik Satu Pintu ke DisdukcapilDana Cadangan Pilkada di Kab Cirebon Tersandera Perda, Usulkan Rp159 M

Sebelum ditangkap atas perkara aksi premanisme dan pungli ini, ternyata ANS juga sebelumnya sudah dilaporkan terkait perkara penganiayaan, dengan dikenakan pasal 351 KUHPidana. Sehingga dalam prosesnya, ANS akan dikenakan dua pasal.

0 Komentar