RAKYATCIREBON.ID –Empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (8/3) di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu. Keempatnya dituntut inovatif dan bekerja secara profesional.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mewakili Bupati Nina Agustina.
Empat kuwu baru itu adalah Rustani sebagai Kuwu PAW Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,130-DPMD-2022. Kemudian HM Tarjono sebagai Kuwu PAW Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,114-DPMD-2022.
Baca Juga:Wacana Penundaan Pemilu Disambut Baik Ketua DewanPertamina akan Kerahkan 14 Ribu Pekerja Lokal
Dua lainnya yaitu Sahrudin Baharsyah sebagai Kuwu PAW Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,93-DPMD-2022. Dan Faat Nurafiat sebagai Kuwu PAW Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,67-DPMD-2022.
Usai melantik dan mengambil sumpah, Asda Jajang menyatakan, momentum tersebut merupakan hari bersejarah dan menjadi titik awal perjuangan bagi Kuwu PAW yang dipilih melalui musyawarah mufakat.
Meski demikian, tugas dan tanggung jawabnya sama dengan kuwu yang dipilih melalui pemilihan serentak. “Tentunya mengemban tanggung jawab untuk membawa desanya masing-masing ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab tersebut, diantaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini tetap diharuskan berpedoman pada aturan perundang-undangan dalam rangka kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan.
Dia juga menyampaikan pesan Bupati Indramayu Nina Agustina, yang meminta Kuwu PAW harus bisa menjadi sosok yang inovatif dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional.
Hal ini dinilai penting untuk menuju kesejahteraan masyarakat desa dan terciptanya pembangunan desa yang berpedoman pada peraturan yang belaku.
“Desa dalam menjalankan perannya harus dipimpin oleh sosok yang inovatif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Seorang kuwu harus mengetahui dan memahami juga terkait regulasi-regulasi yang ada, jangan sampai apa yang dikerjakan bertentangan dengan peraturan,” ujarnya.