26 Camat Sah Jadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

PELANTIKAN. Sebanyak 26 camat di Kabupaten Indramayu dilantik sebagai PPAT Sementara. Adanya PPAT Sementara membuat masyarakat bisa lebih mudah mengurus pembuatan akta tanah.
PELANTIKAN. Sebanyak 26 camat di Kabupaten Indramayu dilantik sebagai PPAT Sementara. Adanya PPAT Sementara membuat masyarakat bisa lebih mudah mengurus pembuatan akta tanah.
0 Komentar

Selain itu, Gunung meminta PPAT Sementara dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Serta kesetiaannya terhadap pemerintah dalam menjalankan jabatannya dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (tar)

0 Komentar