RAKYATCIREBON.ID – Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang di Kabupaten Majalengka, berpotensi terjadi penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD Majalengka.
Wacana tersebut digulirkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka atas aspirasi yang masuk, dengan pertimbangan cakupan wilayah dapil dianggap terlalu luas dan tidak memiliki kesamaan kultur daerah.
“Penambahan dapil itu potensial terjadi, tapi nanti kajiannya tentu saja harus komprehensif karena harus memenuhi tujuh prinsip dalam penataan dan penetapan dapil,” kata Ketua KPUD Majalengka, Agus Syuhada, Jumat (11/3).
Baca Juga:7 Desa di Kecamatan Luragung Deklarasi Desa ODFCuaca Ekstrem, Harga Sayuran Naik
Tujuh prinsip dalam penetapan potensi penambahan dapil tersebut antara lain kohesivitas dan kesetaraan nilai suara. Termasuk kesinambungan antardaerah dan kesinambungan dengan sistem pemilu sebelumnya.
“Pemilu sebelumnya di kita (Majalengka) ada 5 dapil. Nah, ke depan jika terjadi penambahan dapil, ketentuannya itu harus terlebih dulu memenuhi tujuh prinsip sebagai acuannya,” terang Agus.
Jika tujuh prinsip tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi, tetapi setidaknya ada prinsip-prinsip lainnya terpenuhi. Sebagai contoh, dapil 5 yang berada di wilayah selatan Majalengka dinilai berpotensi mengalami pemecahan.
Sebab menurutnya, kultur masyarakat Cikijing dan Cingambul sangat kental dengan dunia pengusaha, sedangkan di daerah Lemahsugih dan Malausma terpetakan sebagai wilayah pertanian. “Jadi secara kultur daerah-daerah dalam satu dapil itu sudah berbeda. Mungkin nanti ke depan kita kaji lagi,” ujarnya.
Sementara untuk saat ini, KPUD Majalengka tengah melakukan sosialisasi terhadap partai politik dalam rangka mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang nanti akan dilaksanakan di tahun ini. (hsn)