Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, SAK merasa terganggu dengan aktivitas dzikir atau wiridan yang dilakukan korban bersama jamaahnya. Karena pelaksanaannya pada malam hari dan mendatangkan banyak orang. Faham SAK, dzikir tersebut bertentangan dengan fiqih yang dipahaminya, dan menganggapnya sebagai nyupang atau pesugihan. (tar)