“Kami tidak menunggu surat tersebut (balasan Pemprov Jabar, red), ada atau tidak adanya surat pemprov yang baru, kami akan tetap ajukan gugatan. Karena kami berpandangan telah terjadi mal administrasi atas paripurna. Apalagi dengan adanya surat tersebut, semakin memperjelas tindakan mal administrasi dari proses paripurna,” kata Bayu.
Menurut Bayu, apabila seluruh proses paripurna pemberhentian Affiati di nyatakan sesuai prosedur sebagaimana disampaikan oleh para anggota dewan, seharusnya secara hukum Pemprov Jabar menerbitkan SK pemberhentian.
Namun sebaliknya, dengan dikembalikannya berkas paripurna atau tidak dapat diprosesnya pemberhentian kliennya oleh provinsi, akan berimplikasi hukum setelah paripurna yang lalu.
Baca Juga:Korem 063/SGJ Cirebon Berganti PimpinanTanah Jawa Barat Dibawa ke IKN, Simbol Dukungan Penuh
“Hal itu memiliki implikasi hukum terhadap seluruh kegiatan DPRD selepas paripurna pemberhentian klien kami,” jelasnya.
Bukan saja akan muncul gugatan yang akan diajukan, melainkan dampak hukum lain di luar gugatan dari pihaknya. “Mungkin termasuk perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif ataupun pidana,” tandasnya. (sep)