RAKYATCIREBON.ID -Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 untuk pengadaan masker BPBD Indramayu pada tahun 2020 memiliki peran berbeda.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi terhadap perkara yang selanjutnya dilimpahkan untuk proses persidangan tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pengungkapan kasus yang telah dirilis pada Selasa (15/3) itu menghadirkan empat tersangka.
Baca Juga:Kondisi Kesehatan Baik, Sang Legenda Tjetjep Heriyana Berangkat Menuju MandalikaBupati: Musrenbang RKPD 2023 Bukan Seremonial
Yakni, mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu berinisial DD, Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu, CY, serta dari pihak swasta BDR dan PTR. “Tersangkanya tiga laki-laki dan satu perempuan. Saksi yang dilakukan pemeriksaan ada 18 orang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, bahwa pemilihan penyedia sudah dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Kemudian melakukan kontrak pengadaan sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disetujui kepala daerah/bupati.
Juga menetapkan harga satuan barang yang di atas kewajaran dari Rp2.500 per buah menjadi Rp4.950 per buah dalam dokumen kontrak. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP/Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia. Serta menerima uang dari penyedia sebesar Rp750 juta.
Peran tersangka CY, yaitu melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Ia juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang di atas kewajaran dari Rp2.500 per buah menjadi Rp4.950 per buah. Dan menerima uang dari penyedia sebesar Rp40 juta.
Sedangkan peran tersangka BDR selaku penyedia, bersama tersangka CY mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Sebagai penyedia ia meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker.
BDR selaku penyedia, juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp750 juta. Serta menerima uang hasil korupsi sebesar Rp4,655 miliar.
Baca Juga:Bupati Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BaznasKapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Adapun peran tersangka PTR sebagai direktur perusahaan yang dipinjam benderanya. Ia meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR, dan memalsukan dokumen kewajaran harga.