Tahapan yang akan dilakukan oleh tim yang sudah disiapkan, masih dijelaskan M Fahri, jika ditemukan pelanggaran, termasuk jika ditemukan penimbunan, langkah pertama tim akan bergerak melaksanakan upaya pembinaan dan tindakan yang sifatnya administratif.
“Karena memang sudah diatur di dalam peraturan menteri perdagangan terkait masalah hal-hal yang harus dilakukan. Apabila ditemukan tindakan yang diduga menjual minyak goreng di atas HET,” ujar M Fahri.
Ditambahkan M Fahri, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, sehingga distribusi komoditas minyak goreng dari distributor sampai ke pasar, ritel-ritel dan sebagainya bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga:Walikota Kantongi Nama Plt Sekwan dan Kadis LH Kota CirebonKejari Beri Sinyal Bongkar Kasus Besar di Kota Cirebon
“Kami akan memastikan juga minyak goreng sampai ke masyarakat. Kami juga akan melakukan sidak ke lokasi lain. Seperti pasar, ritel, supermarket dan yang lain,” imbuh Fahri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon sekaligus Ketua TPID Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, dalam waktu dekat Pemkot Cirebon bakal menggelar operasi pasar minyak goreng.
“Sebagai bagian dari pengendali untuk kenaikan harga itu, kami akan menggelar operasi pasar minyak goreng. Insya Alloh minggu depan operasi pasar kami gelar,” sebutnya.
Yono selaku manajer di distributor mengungkapkan, stok di gudang ada 13 ribu karton. “Ini dua hari juga selesai untuk didistribusikan. Ini stok dari kemarin,” katanya.
Biasanya 30 ribu karton per bulan, tetapi sekarang 12 atau 13 ribu karton saja. “Kami mengirim ke supermarket di wilayah 3 Cirebon,” ungkapnya singkat. (sep)