RAKYATCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menetapkan Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus sebagai proyek percontohan Rumah Restorative Justice. Peresmian proyek ini terungkap dalam kegiatan acara launching rumah restorative justice bersama Jaksa Agung di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (16/3).
Kepala Kejari Kabupaten Kuningan, Dudi Mulya Kusumah SH MM mengatakan, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. “Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan,” tuturnya.
Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan juga melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice. Sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, persyaratan proses restorative justice di antaranya pelaku melanggar hukum yang pertama kali atau bukan perbuatan pengulangan. Ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Baca Juga:PAN Dukung Penambahan DapilMinta Pejabat Singkirkan Ego
“Dengan pendekatan restorative justice, korban diberi ruang untuk memberikan maaf kepada pelaku. Selain itu, pendekatan restorative justice merupakan warisan luhur para pendahulu,” jelas Kejari.
Dudi menegaskan, tidak semua problem sosial dan hukum dapat dibawa ke rumah restorative justice. Ada beberapa kriteria atau syarat sebuah problem atau masalah hukum layak dan bisa dicarikan perdamaiannya. “Permasalahan yang bisa dibawa ke Rumah Restorative Justice yang tidak menimbulkan efek hukuman berat atau dampak yang meluas. Intinya, ketika perkara diserahkan kepada Kejaksaan dari penyidik ke penuntut, kalau korban akan memberi maaf dan secara adminitrasi akomodir, kita juga akan ekspos ke Jampidum, apakah ini layak untuk di Restorative Justice,” paparnya.
Hadirnya Rumah Restorative Justice, Dudi berharap menjadi sarana alternatif penyelesaian perkara yang terjadi pada masyarakat, kedepan keberadaan rumah Restorative Justice ini tidak hanya perkara pidana saja, namun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, untuk administrasi negara, perdata. “Saya berharap program Rumah RJ di Desa Cilimus ini dapat menjadi pionir untuk adanya rumah-rumah RJ di Desa lainnya. Dengan demikian penyelesaian perkara dapat diselesaikan di tingkat Desa,” pungkasnya.(ale)