Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa Pergub No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, selain disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, juga telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W. Mahri menjelaskan, langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.
“Lembaga itu bisa struktural atau non-struktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi, yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi Pergub tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Kado Terindah Gubernur Ridwan Kamil Untuk Sang Legenda Tjetjep Heriyana, Tiket Menyaksikan Langsung MotoGP di Sirkuit MandalikaBisa Saja Ada Pelaku Lain yang Terlibat
Wabinar sosialisasi Pergub No 1/2022 tentang ekonomi dan keuangan syariah Jabar tersebut diikuti selain oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten
/kota, juga oleh para akademisi dan para pelaku jasa keuangan dan ekonomi.