RAKYATCIREBON.ID – Menjelang pesta demokrasi pemilu tahun 2024 yang tahapannya akan segera dimulai pertengahan tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka mewacanakan ada tambahan Daerah Pemilihan (Dapil). Saat ini KPUD Majalengka sedang gencar sosialisasi wacana penambahan dapil tersebut kepada partai politik (parpol).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjabat sebagai Ketua MPP DPD PAN Majalengka, H Tete Sukarsa menyambut positif wacana penambahan dapil tersebut. Menurutnya, potensi jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka semakin bertambah, dan penambahan dapil diperlukan.
Tete Sukarsa menambahkan, potensi penambahan dapil di wilayah Kabupaten Majalengka berbanding lurus dengan situasi sekarang yang telah bertambah jumlah pemilihnya.
Baca Juga:Minta Pejabat Singkirkan EgoPomdesa Lulus Uji Tera Metrologi Legal
“Jika ada penambahan jumlah dapil, maka jumlah caleg pun otomatis bertambah,” ucapnya.
Pria yang dikenal sebagai tokoh masyarakat yang juga pengusaha itu menjelaskan, saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat 5 daerah pemilihan yang masing-masing dapil terdiri dari 4 atau 5 kecamatan.
“Melihat dari jumlah dan kultur masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini, penambahan dapil merupakan suatu kebutuhan. Mekanismenya kita serahkan ke KPUD,” ujarnya.
Sebagai politisi PAN, Tete Sukarsa menuturkan, PAN sendiri menyambut baik dan setuju jika pada kontestasi atau momen Pemilu 2024 mendatang ada penambahan jumlah dapil.
“Intinya, saya menyambut baik dan positif. Namun itu tetap membutuhkan kajian, mekanisme yang disesuaikan dengan kultur masyarakat Majalengka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, Agus Syuhada mengatakan cakupan wilayah dapil di Kabupaten Majalengka saat ini dianggap terlalu luas.
“Saat ini kita sedang terus sosialisasi ke setiap parpol. Wacana penambahan dapil ini memang tetap harus komprehensif, karena harus memenuhi tujuh prinsip dalam penataan dan penetapan dapil,” ungkapnya.
Baca Juga:Majalengka Terbaik Penyaluran Dana Desa Tahun 2022Mantan Ajudan Sandi Uno Jabat Wakapolres Kuningan
Agus menambahkan, tujuh prinsip dalam penetapan potensi penambahan dapil diantaranya kohesivitas dan kesetaraan nilai suara. Termasuk kesinambungan antar daerah dan kesinambungan dengan sistem pemilu sebelumnya.
“Sebagai gambaran, Kabupaten Majalengka itu di wilayah dapil 5 yang berada di wilayah selatan Majalengka dinilai berpotensi mengalami pemecahan. Sebab kultur masyarakat Cikijing dan Cingambul sangat kental dengan dunia pengusaha, sedangkan di daerah Lemahsugih dan Malausma terpetakan sebagai wilayah pertanian,” ucapnya. (hsn)