Selain itu, kata Toto, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 3 ayat 1 pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib efesien ekonomis efektif transfaran dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan.
“Oleh karena itu, HMI mengingatkan dan mendorong Pemkab Kuningan, untuk memperhatikan prioritas pembangunan dan kesejahteraan. Serta kepentingan rakyat dalam melaksanakan kebijakan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Toto menyarankan Pemkab Kuningan untuk memaksimalkan pendapatan daerah di sektor-sektor strategis, BUMD dan BLUD serta pariwisata yang memiliki potensi besar agar tercapai kemandirian daerah. Kepada Aparat Penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan, Toto meminta untuk menindak tegas jika ada indikasi penyelewengan keuangan negara. (ale)