RAKYATCIREBON.ID – Lagi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersanaka berinisial AN (43) yang bertugas sebagai Kasi Trantib di salah satu kecamatan yang berada di wilayah Kuningan Timur, ditangkap polisi di depan rumahnya atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN sendiri merupakan warga Kecamatan Ciawigebang.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, penangkapan AN dilakukan petugas pada tanggal 2 Maret lalu sekitar pukul 14.00. Itu berawal dari ditangkapnya seorang warga Kecamatan Kuningan inisial YA (38) di Jalan Desa Haurkuning. Dari tangan YA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,54 di gengaman tangannya sebelah kanan.
“Dari hasil pengakuan YA, sabu tersebut dibeli menggunakan uang AN dan akan digunakan bersama-sama. Dari hasil keterangan tersebut, maka pihak Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap AN di depan rumahnya,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Aula WSP Mapolres Kuningan didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny Mustafa, Kamis (17/3).
Baca Juga:Fokus Garap Pertanian di Kecamatan DarmaKejari Usulkan Rumah Restorative Justice di Dua Desa
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti sabu sebanyak 0,54 gram, satu buah balon berwarna kuning, 1 unit HP merek Samsung dan 1 unit sepeda motor matic jenis Honda Vario 125 warna biru. “AN ini merupakan pengguna aktif narkoba sejak 2 tahun lalu,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain menangkap menangkap oknum ASN, dalam press rilis, Satnarkoba Polres Kuningan selama 3 bulan yakni Januari-Maret 2022, menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap. Satu tersangka sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. “Totalnya ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus,” ucap Kapolres.
Dari 11 kasus itu, lanjut Kapolres, di antaranya termasuk lahgun narkotika jenis Sabu (2 kasus dengan 3 tersangka), lahgun obat keras terbatas (6 kasus dengan 8 tersangka) dan Lahgun Psikotropika berikut lahgun obat keras terbatas (3 kasus dengan 5 tersangka.