“Semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1,54 gram, psikotropika sejumlah 112 butir. Terdiri dari 73 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam. Kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer,” pungkasnya. (ale)