Siswa Merokok! Meniru dari Guru dan Ayah

STOP. Ilustrasi larangan merokok khususnya untuk pelajar dan anak-anak di bawah umur.
STOP. Ilustrasi larangan merokok khususnya untuk pelajar dan anak-anak di bawah umur.
0 Komentar

“Diperbolehkan itu di luar, di tempat-tempat yang tidak begitu dekat dengan kerumunan atau kehidupan masyarakat banyak. Jadi akan kita tertibkan dan teman-teman satpol PP untuk bisa mengamankan,” jelas Eman.

Sekda berjanji Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus berupaya menyadarkan masyarakat, dengan cara memberikan sosialisasi. Menurutnya jelas kontradiktif, pemerintah daerah berjuang menetapkan kawasan tanpa rokok,  di sisi lain propaganda terkait sponsor rokok bermunculan dimana-mana.

“Ini kontradiktif dengan kebijakan pemerintah daerah. Yang jelas kita akan terus menerus mensosialisasikan, menyadarkan, walapun sampai saat ini kita belum punya sangsi terhadap pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Pemda Cari Cara Jaga Harga dan Stok Kebutuhan PokokKomitmen Komisi II Tingkatkan PAD

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Majalengka, Deni Koharudin menyebut pihaknya masih mengkaji peraturan bupati tersebut. Jika memang ada pelanggaran atau ada tabrakan aturan, dewan akan memanggil stakeholder terkait.

“Itu kan peraturan bupati bukan perda. Jadi pembahasannya tidak melibatkan teman-teman di dewan,” ujarnya.

INDONESIA BELUM MERATIFIKASI FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL

BELUM BERUBAH. Ketua LPAI Seto Mulyadi menyebut Indonesia merupakan Negara yang belum mmeratifikasi FCTC.

Menurut Kak Seto, masyarakat terutama pengurus LPAI harus mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang betul-betul bisa mencegah dari mulai awal.

Saat ini di Indonesia angka perokok anak terus meningkat dan penyebabnya karena iklan rokok dibiarkan di berbagai media, tempat umum dan lingkungan sekolah. Terlebih, media sosial juga banyak mengampanyekan kalau merokok itu keren, jantan, dan sebagainya.

Kak Seto juga mengajak masyarakat untuk terus melindungi anak-anak. “Dalam Undang-undang jelas disebutkan bahwa anak-anak harus terlindung dari zat adiktif,” ungkapnya, usai menghadiri pelantikan pengurus LPAI Majalengka, Jumat 11 Maret 2022.

Namun mengenai jumlah angka perokok anak, Kak Seto tidak terlalu hapal tapi mengakui ada peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dan ini memang sasaran dari industri rokok.

Baca Juga:Produk Pesantren dan UMKM Jawa Barat Dipamerkan di Mandalika, Sejumlah produk ludes terjualTim Integrated Lakukan Inspeksi di Titik Kebocoran

“Marilah peduli terhadap masa depan anak-anak kita, perhatikan kesehatan mereka supaya tidak kecanduan,” ucapnya.

Wakil Bupati Tarsono D Mardiana menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang ruang tanpa rokok harus dibuat dan kemudian sebagai bentuk aplikasinya ada petugas sampai ke RT/RW dan memilih dalam perlindungan anak.

0 Komentar