Namun untuk menentukan lokasi dan titik pelepasliaran benih lobster, lanjut Nizam, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“PRL akan menentukan titik pelepasan. Karena kita berkonsultasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pelepasliarannya. Ini akan langsung dilepas, karena kalau sudah dipacking seperti ini, bisa tahan sampai 20 jam,” pungkasnya. (sep)