Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benih Lobster, Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benih Lobster, Rugikan Negara Rp2,1 Miliar
TUNJUKKAN BARBUK. Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar memperlihatkan barang bukti ribuan benih lobster yang berhasil digagalkan sebelum diselundupkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Namun untuk menentukan lokasi dan titik pelepasliaran benih lobster, lanjut Nizam, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“PRL akan menentukan titik pelepasan. Karena kita berkonsultasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pelepasliarannya. Ini akan langsung dilepas, karena kalau sudah dipacking seperti ini, bisa tahan sampai 20 jam,” pungkasnya. (sep)

0 Komentar