RAKYATCIREBON.ID – Usai penetapan batas desa, Pemkab Kuningan juga membahas batas kelurahan di Forum Group Discussion (FGD) yang dipimpin Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (17/3). Sekda menuturkan, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan.
Sekda yang juga Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan menyampaikan, pemerintah daerah telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa secara mandiri menggunakan alokasi dana desa di 30 kecamatan dan 319 desa.
“Mari kita bersama-sama untuk berkomitmen agar penegasan batas kelurahan lebih terarah sehingga pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan standarisasi peta Pemendagri 45 Tahun 2016,” ujarnya.
Baca Juga:Target Endemi Covid-19 di Bulan PuasaHET Dicabut, Minyak Goreng Melimpah
Dengan segala proses yang akan ditempuh bersama, dirinya mengucapkan terima kasih atas dukungan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas kelurahan ini. Sehingga Kuningan menjadi salah satu kabupaten terdepan dalam mendukung Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
“Tujuan dari disepakatinya soal batas kelurahan di antaranya menjamin kepastian hukum batas administrasi dan kepastian luas wilayah kelurahan, terkait perizinan, perencanaaan pembangunan yang lebih efektif dan lainnya,” tandasnya. (ale)