RAKYATCIREBON.ID -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terus berusaha memaksimalkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.
Salah satu program yang memproleh atensi dan apresiasi dari masyarakat adalah program Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kanadi Monoisman mengatakan, layanan program tersebut diantaranya melakukan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Baca Juga:Peringatan Hari Jadi, Warga Dapatkan Pengobatan GratisAturan Satu Calon Kuwu Belum Jelas
Dilaporkan oleh seorang warga, Siti Halimah, kondisi kedua kakaknya yang mengalami gangguan jiwa masih belum memiliki KTP.
Berkat layanan programnya, kedua penderita ODGJ itu kini bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) setelah pihak keluarga mengadukan persoalannya lewat media sosial Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Pengaduannya langsung direspon oleh Tim Patas Disdukcapil Indramayu dengan melakukan layanan secepat mungkin. Terhadap kedua ODGJ itu terlebih dulu dilakukan perekaman data di rumahnya dan langsung jadi,” jelasnya, Sabtu (19/3).
Disampaikan, program Dukcapil Patas merupakan reaksi cepat atas keluhan masyarakat yang memang belum memiliki adminduk, terutama untuk disabilitas, difabel.
Serta ODGJ yang memiliki keluarga dan bukan ditemui dipinggir jalan yang sering dijumpai.
“Mereka itu kan harus diobati. Nah pada saat mengobati maka diperlukan dokumen kependudukan dan semuanya wajib memiliki dokumen kependudukan. Untuk itu kita lakukan lewat program Patas yang sudah hampir satu tahun berjalan,” terangnya.
Monoisman berharap, masyarakat Indramayu harus lebih peduli dan tertib adminduk. Karena adminduk diperlukan untuk proses administrasi pelayanan, baik kesehatan dan pendidikan maupun perbankan.
Baca Juga:Angin Kencang Rusak BangunanRumah Tergusur, Belasan Warga Kampung Kebonsari Semarang Minta Tolong Jokowi
“Mereka harus peduli terhadap adminduknya, seperti harus valid, jangan dobel atau triple. Jika dobel dan triple maka tidak bisa diakses oleh pelayanan publik lainnya, seperti pada saat vaksinasi maupun untuk di perbankan hingga untuk keperluan membuat rekening atau mendaftar BPJS,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memberikan apresiasi jika masyarakat terbukti peduli dengan adminduknya sendiri. Seperti halnya ketika orang tua mengingatkan anaknya untuk melakukan perekaman e-KTP jika sudah berusia 17 Tahun.
“Kita juga memberikan hadiah jika memang orang tua sudah mengingatkan anaknya bahwa besok sudah genap umur 17 tahun dan hadiahnya bukan kue atau yang lainnya tetapi kita berikan e-KTP langsung,” pungkasnya. (tar)