RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Dany Racka Andalasawan langsung membuat gebrakan-gebrakan di awal kepemimpinannya. Sabtu malam (19/3) akhir pekan lalu, menginisiasi dan memimpin langsung patroli gabungan skala besar dalam rangka monitoring ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Cirebon bersama jajaran Forkopimda.
Patroli gabungan kemarin melibatkan personel TNI dari tiga matra, Denpom TNI dari tiga matra, anggota Polres Cirebon Kota hingga anggota Satpol PP Kota Cirebon.
Rute patroli gabungan dalam rangka monitoring ketentraman dan ketertiban Kota Cirebon pun, dilakukan dengan keliling ke sudut-sudut kota menggunakan kendaraan roda dua.
Baca Juga:Kota Cirebon Asah Bakat Atlet Panahan Sejak DiniRumah Korban Puting Beliung Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah
Berangkat dengan ruta Jalan Siliwangi – Jalan Veteran – Jalan Sisingamangara – Jalan Benteng – Jalan Merdeka – Alun-alun Kasepuhan – Jalan Talang – Jalan Pasuketan – Jalan Pekiringan – Jalan Pekalipan – Jalan Lawanggada – Jalan Kesambi – Jalan Sudarsono – Jalan Pemuda – Jalan Terusan Pemuda hingga Komplek Stadion Bima.
Dalam keterangannya, Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Dany Racka menyampaikan bahwa situasi perkembangan Covid-19 yang belum selesai di wilayah Kota Cirebon, harus tetap menjadi fokus perhatian.
“Kita semua harus lebih serius dalam penanganan. Ini membutuhkan peran aktif seluruh pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19,” ungkap Dany.
Selain memonitor sebagai langkah penanganan Covid-19, lanjut Dany, kegiatan patroli gabungan ini juga dilaksanakan untuk meminimalisir tindakan kejahatan di wilayah Kota Cirebon. Sehingga warga Kota Cirebon merasa aman, tentram dan nyaman bisa beraktivitas normal dan laju perekonomian kembali bergeliat.
“Pada malam ini kita melaksanakan kegiatan monitoring ketentraman dan ketertiban Kota Cirebon untuk menciptakan suasana yang kondusif. Kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat dengan cara humanis, komunikatif dan persuasif,” lanjutnya.
Pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI, dijelaskan Dany, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut mengamanahkan bahwa tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satunya, membantu pemerintah daerah setempat di segala bidang, termasuk dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“TNI punya kewajiban untuk membantu tugas pemerintah daerah, termasuk jajaran kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga:Progress Program Kotaku dari Kementerian PUPR, Panjunan Segera Bebas KumuhPengadilan Geledah Keraton Kasepuhan, Raharjo Sedang Menggugat Luqman
Ditambahkan Dany, Korem 063/SGJ siap membantu pemerintah daerah dan Polri dalam menciptakan kamtibmas di wilayah. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya tentang bantuan TNI kepada Polri dan Pemerintah Daerah.