Polisi Tembak 2 Pelaku Pecah Kaca, Warga Bandung Beraksi di Cirebon

Polisi Tembak 2 Pelaku Pecah Kaca, Warga Bandung Beraksi di Cirebon
BARANG BUKTI. Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti dari kejahatan pencurian modus pecah kaca yang dilakukan AD dan SP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Akibat perbuatannya, AD dan SP pun akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pengakuan mereka, barang hasil curian dijual, penadah sedang dalam pencarian. Mereka ditangkap di Bandung, di kediamannya masing-masing. Diketahui, melakukan beberapa aksi. Sementara lima, tetapi diduga lebih dari lima,” imbuhnya. (sep)

0 Komentar