Akibat perbuatannya, AD dan SP pun akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pengakuan mereka, barang hasil curian dijual, penadah sedang dalam pencarian. Mereka ditangkap di Bandung, di kediamannya masing-masing. Diketahui, melakukan beberapa aksi. Sementara lima, tetapi diduga lebih dari lima,” imbuhnya. (sep)