RAKYATCIREBON.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Kuningan telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurut Kepala Disdukcapil, Drs Yudi Nugraha MPd, penggunaan sistem ini dimulai sejak September tahun lalu, serta bagian dari pilot project 50 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Yudi menerangkan, SIAK adalah suatu sistem informasi dengan penyimpanan data kependudukan terpusat, berdampak pada semakin cepatnya pelayanan dan kemudahan akses data bagi dinas terkait. Hal yang unik dari kecanggihan SIAK adalah KTP berbentuk kartu, akan tergerus oleh pesatnya digitalisasi ini. Bahkan tahun 2022, penggunaan KTP digital akan segera diterapkan. KTP digital tidak berbentuk fisik, melainkan sebuah QR Code berisi data valid warga.
“Kuningan menjadi pilot project SIAK pada 2021. Sebuah kesempatan yang diberikan pemerintah pusat, karena hanya dipilih 50 Kabupaten dan Kota di Indonesia saat itu. Memasuki tahun 2022, penerapan sistem ini meluas, ada 514 daerah yang menerapkan termasuk Kuningan,” jelas Yudi.
Baca Juga:Perhutana Gagas Hutan Adat KotaPonpes Al-Ittifaq Bandung Percontohan Nasional Digitalisasi Pertanian
Sosisalisasi pengolahan dan penyajian data kependudukan berbasis SIAK, telah dimulai sejak 21 Maret 2022 bagi 32 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 361 desa. Peserta sebanyak 408 orang, terdiri dari Kasi Pemerintahan tingkat Kecamatan dan Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan se-wilayah kabupaten kuningan.
Yudi juga memaparkan, hal ini menjadi standarisasi pelayanan kependudukan dan catatan sipil secara nasional. Kedua, mempermudah persyaratan, karena dengan sistem digital diperlukan hanya identitas penduduk saja, yang menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen. Singkatnya, tidak ada lagi surat keterangan pengantar dari desa dan lain-lain.
Ketiga manfaat pelayanan cepat melalui online. Kuningan menerapkan aplikasi Sipanduk yakni Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan. Aplikasi ini dapat digunakan di smartphone, laptop dan komputer. Seperti permohonan pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim) dan Surat Perpindahan (Kabupaten/ Provinsi).
“Aplikasi Sipanduk ini membuat pelayanan Disdukcapil benar-benar dalam genggaman masyarakat. Jadi bisa dilakukan dari rumah, mengajukan permohonan. Nanti hasilnya juga kami kirim melalui email, melalui file PDF dan itu bisa di print sendiri oleh masyarakat, menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat itu asli semuanya,” terangnya.